PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan...
Pasal 58
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil direktur program pascasarjana sebelum masa jabatannya berakhir, Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil direktur program pascasarjana sebagai wakil direktur program pascasarjana definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil direktur program pascasarjana yang sebelumnya. (2) Wakil direktur program pascasarjana yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
