PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan...
Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Bahasa INDONESIA sebagai bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar di UTM. (2) Bahasa daerah dan/atau bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran serta daya saing lulusan.
