Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) UTM menyelenggarakan penerimaan Mahasiswa baru melalui jalur seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) UTM dapat menerima Mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain dan Mahasiswa tugas belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa UTM apabila memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) UTM wajib mengalokasikan tempat bagi calon peserta didik berkewarganegaraan INDONESIA yang memiliki potensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi, berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal serta penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Penerimaan Mahasiswa baru diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
