PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan...
Pasal 14
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penilaian hasil belajar bertujuan untuk menilai kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan bagi Mahasiswa setelah melalui proses pembelajaran. (2) Penilaian hasil belajar dilakukan secara berkala sepanjang proses pembelajaran. (3) Penilaian hasil belajar dilakukan dalam bentuk ujian, tugas terstruktur, pengamatan, tugas akhir, dan bentuk lainnya. (4) Penilaian hasil belajar diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapatkan pertimbangan Senat.
