PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pinjaman Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
Pasal 9
BAB 3 — SUMBER, JENIS, PENGGUNAAN, DAN JAMINAN PINJAMAN
Pinjaman PTN Badan Hukum bersumber dari: a. lembaga keuangan bank; b. lembaga keuangan bukan bank; atau c. konsorsium lembaga keuangan bukan bank, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
