PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pinjaman Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
Pasal 10
BAB 3 — SUMBER, JENIS, PENGGUNAAN, DAN JAMINAN PINJAMAN
PTN Badan Hukum dilarang melakukan Pinjaman secara langsung kepada: a. lembaga keuangan bank; b. lembaga keuangan bukan bank; atau c. konsorsium lembaga keuangan bukan bank, luar negeri.
