Pasal 8
BAB 2 — KEBIJAKAN UMUM DAN PRINSIP PINJAMAN
Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan prinsip: a. kehati-hatian, bahwa Pinjaman dilakukan melalui kajian kelayakan dan analisis manajemen risiko secara menyeluruh, termasuk kemampuan pengembalian Pinjaman dan batas maksimum kumulatif Pinjaman, untuk menjamin PTN Badan Hukum dapat memenuhi kewajiban sesuai perjanjian Pinjaman; b. transparansi, bahwa Pinjaman dilakukan dengan keterbukaan informasi kepada pemangku kepentingan dan publik mengenai tujuan, jumlah, jangka waktu, dan proyeksi pengembalian Pinjaman; c. akuntabilitas, bahwa pelaksanaan Pinjaman harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan dan publik; d. keberlanjutan, bahwa Pinjaman dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan dan proyeksi pendapatan jangka panjang PTN Badan Hukum; dan e. orientasi akademik, bahwa Pinjaman dilakukan untuk memperluas akses pendidikan, menjaga keadilan, dan membangun generasi unggul.
