PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pinjaman Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
Pasal 7
BAB 2 — KEBIJAKAN UMUM DAN PRINSIP PINJAMAN
(1) Menteri berwenang memberikan pertimbangan terhadap usulan Pinjaman PTN Badan Hukum. (2) Menteri tidak bertanggung jawab atas Pinjaman yang dilakukan oleh PTN Badan Hukum.
