PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pinjaman Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
Pasal 4
BAB 2 — KEBIJAKAN UMUM DAN PRINSIP PINJAMAN
(1) PTN Badan Hukum bertanggung jawab penuh atas Pinjaman yang dilakukan. (2) PTN Badan Hukum wajib melunasi Pinjaman dan/atau melaksanakan prestasi lainnya sesuai dengan perjanjian Pinjaman. (3) Dalam hal terjadi kegagalan pembayaran atas Pinjaman, PTN Badan Hukum wajib melakukan upaya negosiasi restrukturisasi utang.
