PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pinjaman Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
Pasal 5
BAB 2 — KEBIJAKAN UMUM DAN PRINSIP PINJAMAN
(1) Pemimpin PTN Badan Hukum berwenang bertindak untuk dan atas nama PTN Badan Hukum dalam melakukan Pinjaman. (2) Kewenangan Pemimpin PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat didelegasikan. (3) Dalam hal jangka waktu perjanjian Pinjaman melewati masa jabatan Pemimpin PTN Badan Hukum, Pemimpin PTN Badan Hukum berikutnya bertanggung jawab melaksanakan perjanjian Pinjaman yang telah dibuat.
