PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pinjaman Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
Pasal 3
BAB 2 — KEBIJAKAN UMUM DAN PRINSIP PINJAMAN
PTN Badan Hukum merupakan badan hukum publik dan tidak dapat dipailitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
