PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pinjaman Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
Pasal 28
BAB 7 — PELAPORAN DAN PENGAWASAN
Pemimpin PTN Badan Hukum wajib menyampaikan laporan realisasi dan posisi Pinjaman PTN Badan Hukum setiap triwulan kepada Menteri.
