PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pinjaman Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
Pasal 27
BAB 6 — PENGELOLAAN
Pemimpin PTN Badan Hukum dan MWA melakukan pemantauan dan pengendalian terhadap Pinjaman.
