PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pinjaman Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
Pasal 22
BAB 6 — PENGELOLAAN
(1) Dalam hal MWA menyetujui usulan rencana Pinjaman jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pemimpin PTN Badan Hukum mengajukan usulan Pinjaman jangka panjang kepada calon pemberi Pinjaman. (2) Pemimpin PTN Badan Hukum mengajukan Pinjaman jangka panjang paling sedikit kepada 3 (tiga) calon pemberi Pinjaman. (3) Pemimpin PTN Badan Hukum melakukan negosiasi dengan calon pemberi Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan memilih pemberi Pinjaman jangka panjang yang paling menguntungkan bagi PTN Badan Hukum. (4) Pinjaman jangka panjang dituangkan dalam perjanjian Pinjaman.
