PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pinjaman Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
Pasal 21
BAB 6 — PENGELOLAAN
(1) Dalam hal MWA menyetujui usulan rencana Pinjaman jangka pendek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemimpin PTN Badan Hukum mengajukan usulan Pinjaman jangka pendek kepada calon pemberi Pinjaman. (2) Pemimpin PTN Badan Hukum memilih pemberi Pinjaman jangka pendek yang paling menguntungkan bagi PTN Badan Hukum. (3) Pinjaman jangka pendek dituangkan dalam perjanjian Pinjaman.
