PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pinjaman Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
Pasal 23
BAB 6 — PENGELOLAAN
Pemilihan pemberi Pinjaman dilakukan oleh Pemimpin PTN Badan Hukum dengan menghindari benturan kepentingan.
