PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pinjaman Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
Pasal 19
BAB 6 — PENGELOLAAN
(1) Pemimpin PTN Badan Hukum menyampaikan usulan rencana Pinjaman jangka panjang untuk mendapatkan pertimbangan Menteri dengan melampirkan dokumen: a. proposal yang memuat penjelasan mengenai:
- latar belakang, alasan, dan urgensi melakukan Pinjaman;
- rencana penggunaan Pinjaman;
- akumulasi jumlah Pinjaman baru dan sisa jumlah Pinjaman sebelumnya tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari penerimaan yang bersumber dari masyarakat tahun sebelumnya;
- rasio kemampuan bayar utang yang memadai untuk pembayaran pengembalian total Pinjaman; dan
- rencana pengembalian Pinjaman yang paling sedikit memuat proyeksi sumber dana serta mekanisme, termin, dan cicilan pengembalian Pinjaman. b. laporan hasil pemeriksaan keuangan 2 (dua) tahun terakhir dengan opini wajar tanpa pengecualian dari kantor akuntan publik yang telah terdaftar pada Badan Pemeriksa Keuangan; c. Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan pada tahun anggaran berjalan yang mencantumkan rencana penggunaan Pinjaman; d. kajian kelayakan dan analisis manajemen risiko yang menunjukkan bahwa Pinjaman yang dilakukan digunakan untuk kebutuhan strategis dan produktif; e. kajian dampak lingkungan dan sosial jika dipersyaratkan; dan f. rancangan perjanjian Pinjaman dengan calon pemberi Pinjaman.
(2) Dalam memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan penilaian paling sedikit terhadap: a. pencantuman rencana Pinjaman jangka panjang dalam dokumen Rencana Strategis PTN Badan Hukum; b. keselarasan penggunaan Pinjaman dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Strategis Kementerian; dan c. kesesuaian penggunaan Pinjaman dengan prioritas PTN Badan Hukum dalam mendukung penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi dan pengembangan usaha PTN Badan Hukum.
