Pasal 18
BAB 6 — PENGELOLAAN
(1) Pemimpin PTN Badan Hukum menyampaikan usulan rencana Pinjaman jangka pendek kepada MWA untuk mendapatkan persetujuan dengan melampirkan dokumen: a. rencana penggunaan Pinjaman; b. Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan pada tahun anggaran berjalan yang mencantumkan rencana penggunaan Pinjaman;
c. proforma laporan keuangan, posisi utang, dan rasio likuiditas PTN Badan Hukum per tanggal akhir bulan sebelum pengusulan; dan d. rancangan perjanjian Pinjaman dengan calon pemberi Pinjaman. (2) Dalam memberikan persetujuan Pinjaman jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), MWA melakukan penilaian paling sedikit terhadap: a. kebutuhan riil dan kesesuaian tujuan Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2); b. posisi likuiditas PTN Badan Hukum per tanggal akhir bulan sebelum pengusulan Pinjaman; dan c. batas maksimum kumulatif Pinjaman. (3) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), MWA dapat menyetujui atau menolak usulan rencana Pinjaman jangka pendek yang diajukan oleh Pemimpin PTN Badan Hukum.
