Pasal 28
(1) Pejabat yang berwenang menetapkan keputusan izin untuk belajar atas biaya sendiri: a. Sekretaris Jenderal bagi PNS golongan ruang IV/e ke bawah di lingkungan Departemen; b. Kepala Biro Umum, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sekretaris Direktorat Jenderal, Pembantu Rektor Bidang Administrasi Umum, Pembantu Ketua Bidang Administrasi Umum bagi PNS golongan ruang IV/c ke bawah di lingkungan masing-masing; c. Direktur Politeknik, Sekretaris Pelaksana Kopertis bagi PNS golongan ruang IV/b ke bawah di lingkungan masing-masing.
(2) Pemberian keputusan izin belajar atas biaya sendiri ditetapkan dalam suatu keputusan oleh pejabat yang berwenang, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VII Peraturan Menteri ini dan tembusan disampaikan kepada pejabat yang relevan.
