Pasal 29
(1) Sanksi bagi pegawai pelajar yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 adalah:
a.
hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan;
b.
kewajiban mengembalikan/menyetor ke kas negara sejumlah biaya yang
telah dikeluarkan selama tugas belajar dan ditambah dengan jumlah 100%
dengan
ketentuan
masa
ikatan
dinas
yang
dilaksanakan
harus
diperhitungkan dalam menentukan besarnya ganti rugi yang harus dibayar.
(2) Dalam hal terdapat pelanggaran disiplin yang dilakukan pegawai pelajar, pimpinan Unit Kerja wajib melaporkan kepada Menteri.
(3) Dalam hal terdapat kewajiban mengembalikan/menyetor ke kas negara sejumlah biaya yang telah dikeluarkan selama tugas belajar, pimpinan Unit Kerja wajib melaporkan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
