PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI...
Pasal 27
Prosedur belajar atas biaya sendiri : a. PNS yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada pejabat yang berwenang, dengan melampirkan : 1) surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter; 2) surat keputusan calon PNS; 3) surat keputusan pangkat terakhir; 4) surat keputusan jabatan terakhir bagi yang menduduki jabatan;
- DP3 minimal 2 (dua) tahun terakhir yang setiap unsur penilaian sekurang- kurangnya bernilai baik;
- surat pernyataan tidak menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah;
- surat keputusan dipekerjakan bagi PNS dpk; dan
- surat keterangan dari atasan langsung mengenai bidang studi yang akan ditempuh mempunyai hubungan atau sesuai dengan tugas pekerjaannya;
b. Usul pemberian izin untuk belajar atas biaya sendiri, sebagaimana dimaksud pada huruf a, diajukan kepada pejabat yang berwenang.
