Pasal 11
(1) Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 digunakan untuk :
a. perjalanan pergi pulang ke dan dari tempat tugas belajar;
b. tunjangan selama melaksanakan tugas belajar kepada pegawai pelajar dan
tunjangan kepada keluarga yang ditinggalkan sesuai peraturan perundang-
undangan;
c. alat pelajaran, buku atau referensi lain;
d. uang kuliah, ujian, penelitian, seminar dan studi tur yang wajib;
e. pengobatan dan perawatan kesehatan yang layak ditanggung.
(2) Biaya pembayaran uang kuliah, uang sekolah, uang ujian, dan uang studi tur yang wajib ditanggung oleh negara dibayarkan langsung kepada badan perguruan/badan pendidikan yang berkepentingan.
(3) Tunjangan kepada keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) b berjumlah : a. 100% (seratus persen) dari gaji bersih pegawai pelajar atau 100% (seratus persen) dari satu gaji bersih yang tertinggi pegawai pelajar suami isteri apabila kedua-duanya mendapat tugas belajar; atau b. 50% (lima puluh persen) dari gaji bersih pegawai pelajar yang bujangan atau yang kawin dan tidak menjadi pencari nafkah untuk keluarganya.
