Pasal 12
(1) Persyaratan calon pegawai pelajar: a. PNS dan PNS dpk di lingkungan Departemen; b. sehat jasmani dan rohani; c. Daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) minimal 2 (dua) tahun terakhir bernilai baik; d. mendapat rekomendasi dari pimpinan unit kerja; e. lulus seleksi/tes yang diwajibkan untuk program tugas belajar atau rekomendasi dari perguruan tinggi tempat tugas belajar dilaksanakan; f. menandatangani perjanjian tugas belajar;
g.
adanya jaminan pembiayaan tugas belajar;
h.
mendapat persetujuan Sekretariat Negara Republik Indonesia untuk tugas
belajar ke luar negeri;
i.
mendapat rekomendasi dari atasan langsung mengenai bidang studi yang
akan ditempuh sesuai dengan tugas pekerjaannya bagi tenaga fungsional
umum, struktural atau bidang studi linier bagi tenaga fungsional;
j.
tidak sedang:
1)
menjalani cuti di luar tanggungan negara;
2)
melaksanakan tugas secara penuh di luar instansi induknya;
3)
menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan;
4)
mengajukan keberatan ke badan pertimbangan kepegawaian (BAPEK)
atau upaya hukum (gugatan) ke pengadilan terkait dengan penjatuhan
hukuman disiplin;
5)
dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat
berat;
6)
menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
7)
dalam proses perkara pidana, baik tindak pidana kejahatan maupun
pelanggaran;
8)
melaksanakan kewajiban ikatan dinas setelah tugas belajar; dan
9)
melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan;
k. tidak pernah:
1)
gagal dalam tugas belajar yang disebabkan oleh kelalaiannya; dan
2) dibatalkan mengikuti tugas belajar karena kesalahannya.
(2) Semua persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus didukung dengan alat bukti yang disahkan oleh pimpinan unit kerja.
