PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI...
Pasal 10
Sumber biaya tugas belajar dapat bersumber adalah: a. Anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN); b. Anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD); c. Bantuan badan/yayasan/lembaga/perusahaan/organisasi swasta nasional berbadan hukum; d. bantuan pihak asing yang tidak mengikat; atau e. sumber lain yang sah.
