PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 761
BAB 12 — PUSAT-PUSAT
Bagian Tata Usaha terdiri atas: a. Subbagian Rumah Tangga; b. Subbagian Tata Laksana dan Kepegawaian; dan c. Subbagian Keuangan.
