Pasal 762
BAB 12 — PUSAT-PUSAT
(1) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, perpustakaan, barang milik negara, keprotokolan, ketertiban, keamanan, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Pusat. (2) Subbagian Tata Laksana dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan analisis jabatan, analisis dan penyempurnaan organisasi, sistem dan prosedur kerja, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan kajian hukum, pertimbangan dan bantuan hukum, dan penyusunan bahan koordinasi kerja sama, dan urusan perencanaan, pengadaan, mutasi, pengembangan, dan pemberhentian pegawai, serta penyusunan laporan Pusat. (3) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran serta pembiayaan, perbendaharaan, evaluasi, dan laporan keuangan Pusat.
