PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 760
BAB 12 — PUSAT-PUSAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 759, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang informasi dan hubungan masyarakat; b. pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan; c. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan; d. pengelolaan kepegawaian; e. pengelolaan keuangan; f. pelaksanaan urusan kerumahtangaan dan barang milik negara; dan g. pelaksanaan penyusunan laporan Pusat.
