PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 720
BAB 11 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
Bidang Penjaminan Mutu Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan program, penjaminan mutu pendidikan, pemetaan, bahan koordinasi, fasilitasi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan serta pengembangan dan pengelolaan sistem informasi penjaminan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal.
