PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 719
BAB 11 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan terdiri atas: a. Bidang Penjaminan Mutu Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal; b. Bidang Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar; c. Bidang Penjaminan Mutu Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi; d. Subbagian Tata Usaha; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
