Pasal 721
BAB 11 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 720, Bidang Penjaminan Mutu Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan kebijakan di bidang penjaminan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; b. penyusunan program penjaminan mutu pendidikan anak usia, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; c. pemetaan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; d. penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; e. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; f. pemantaun dan evaluasi pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; dan g. penyusunan laporan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal.
