PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 660
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA
(1) Subbidang Peningkatan Fungsi dan Peran mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, peningkatan fungsi dan peran bahasa dan sastra, koordinasi dan fasilitasi peningkatan mutu bahasa dan sastra INDONESIA untuk orang asing. (2) Subbidang Pengendalian Penggunaan Bahasa mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, pengendalian, dan pengawasan penggunaan bahasa.
