PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 661
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, barang milik Negara, persuratan dan kearsipan, kerumahtanggaan, dan ketatalaksanaan di lingkungan Pusat.
