PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 531
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 530, Bagian Perencanaan dan Penganggaran menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang pengawasan; b. penyusunan bahan kebijakan di bidang pengawasan; c. penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang pengawasan; d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran di bidang pengawasan; dan e. penyusunan laporan Inspektorat Jenderal.
