PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 532
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
Bagian Perencanaan dan Penganggaran terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran; dan b. Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran.
