PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 530
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
Bagian Perencanaan dan Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan evaluasi penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi, dan laporan Inspektorat Jenderal.
