PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 53
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Bagian Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan penetapan dan pembinaan pejabat perbendaharaan; b. pelaksanaan tindaklanjut hasil pemeriksaan dan penyelesaian masalah kerugian negara di lingkungan Kementerian;
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan perbendaharaan; dan d. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro.
