PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 52
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan pembinaan pejabat perbendaharaan dan pengelolaan keuangan Kementerian serta penyelesaian masalah kerugian negara.
