PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 51
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Keuangan terdiri atas: a. Bagian Perbendaharaan; b. Bagian Pembiayaan; c. Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; dan d. Bagian Pembinaan Akuntabilitas Kinerja.
