PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 457
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Subdirektorat Kerja Sama Antar-Lembaga mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan, standarisasi teknis, pengembangan, dan fasilitasi kerja sama antarlembaga.
