PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 456
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
(1) Seksi Tata Kelola Lembaga mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan, norma, standar, prosedur, dan kriteria, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi tata kelola lembaga perguruan tinggi. (2) Seksi Evaluasi Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan, norma, standar, prosedur, dan kriteria, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi kelembagaan perguruan tinggi.
