PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 458
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 457, Subdirektorat Kerja Sama Antar-Lembaga menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang kerja sama antarlembaga; b. penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kerja sama antarlembaga; c. penyusunan bahan pengembangan kerja sama antarlembaga; d. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis kerja sama antarlembaga; dan e. evaluasi pelaksanaan kerja sama antarlembaga.
