PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 427
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426, Bagian Perencanaan dan Penganggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan kebijakan, rencana, program, dan anggaran di lingkungan pendidikan tinggi;
b. penyusunan bahan penetapan program dan anggaran di lingkungan pendidikan tinggi; c. pengelolaan keuangan Direktorat Jenderal; dan d. pelaksanaan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan pendidikan tinggi.
