PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 428
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Bagian Perencanaan dan Penganggaran terdiri atas: a. Subbagian Program dan Anggaran; b. Subbagian Keuangan; dan c. Subbagian Akuntansi.
