PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 426
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Bagian Perencanaan dan Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan, rencana, program, anggaran, dan evaluasi serta pengelolaan keuangan dan urusan akuntansi di lingkungan Direktorat Jenderal.
