PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 425
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas: a. Bagian Perencanaan dan Penganggaran; b. Bagian Informasi dan Pelaporan; c. Bagian Hukum dan Kepegawaian; dan d. Bagian Umum.
