Pasal 424
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 423, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, dan anggaran di bidang pendidikan tinggi; b. koordinasi pelaksanaan tugas di bidang pendidikan tinggi; c. pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan tinggi; d. koordinasi pelaksanaan tugas dan kerja sama di bidang pendidikan tinggi; e. pengelolaan keuangan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi; f. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan kajian hukum di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi; g. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi; h. pengelolaan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi; i. koordinasi penyusunan bahan informasi dan publikasi serta hubungan masyarakat di bidang pendidikan tinggi; j. pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi; dan k. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
