PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 32
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri terdiri atas: a. Bagian Perencanaan Program dan Anggaran; b. Bagian Kebijakan dan Evaluasi Program; c. Bagian Kerja Sama Luar Negeri; dan d. Bagian Fasilitasi Internasional.
