Pasal 31
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan Kementerian; b. koordinasi, sinkronisasi, dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian; c. sinkronisasi penyusunan program pendidikan di pusat dan daerah; d. pembinaan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan; e. pelaksanaan urusan administrasi kerja sama luar negeri dan Komisi Nasional INDONESIA untuk UNESCO; f. fasilitasi dan pembinaan Atase Pendidikan dan Sekolah INDONESIA di luar negeri; g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, rencana, program, dan anggaran Kementerian serta kerja sama luar negeri; dan h. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro.
