PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 33
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Perencanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan penyusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Kementerian serta sinkronisasi penyusunan program pendidikan di pusat dan daerah.
