PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 311
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR
Subdirektorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus terdiri atas; a. Seksi Perencanaan Kebutuhan dan Peningkatan Kualifikasi; dan b. Seksi Karir.
